4. WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah
berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
i.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
ii.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
iii.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
iv.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
v.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
vi.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
vii.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
viii.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
ix.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
x.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
xi.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
xii.
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
i.
Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
ii.
Anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
iii.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
iv.
Anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
v.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
vi.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
vii.
Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006
ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama,
maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada
suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi
di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling
kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana
negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan
paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan
keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman
dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam
Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam
pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam
organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak
ini dipilih secara demokratis pula.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
·
Pendudukan
(Occupatie)
·
Peleburan
(Fusi)
·
Penyerahan
(Cessie)
·
Penaikan
(Accesie)
·
Pengumuman
(Proklamasi)
18 okt 2012 pkl 10:31 AM
HUKUM NEGARA DAN NEGARA
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam
lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada
peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah
tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai
berikut :
Ø Adanya suatu sistem pemerintahan
negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
Ø Bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan
perundang-undangan.
Ø Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia (warga negara).
Ø Adanya pembagian kekuasaan dalam
negara.
Ø Adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga
peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh
eksekutif.
Ø Adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
Ø Adanya sistem perekonomian yang dapat
menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga
negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh
karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian.
Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negarapun di dunia ini yang tidak
mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan
dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam
Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia
menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk
mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan
perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak
pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
Ø Keserasian hubungan antara pemerintah
dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
Ø Hubungan fungsional yang proporsional
antara kekuasaan-kekuasaan negara;
Ø Prinsip penyelesaian sengketa secara
musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
Ø Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki
ciri-ciri sebagai berkut :
Ø Ada hubungan yang erat antara agama
dan negara;
Ø Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha
Esa;
Ø Kebebasan beragama dalam arti
positip;
Ø Ateisme tidak dibenarkan dan
komunisme dilarang;
Ø Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat
perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya
dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus
memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya
unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara
hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.
18 okt 2012 pkl 10:46 AM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar